
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kebijakan baru pttogel yang menegaskan bahwa dokumen ijazah dan sejumlah persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat dibuka ke publik tanpa izin tertulis dari pemilik dokumen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Keputusan tersebut menetapkan 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses publik, kecuali dengan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan dianggap penting untuk kepentingan jabatan publik. Masa pengecualian berlaku selama lima tahun sejak keputusan ditetapkan.
Dokumen yang Dikecualikan
Beberapa dokumen yang masuk dalam kategori dikecualikan antara lain:
-
Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran
-
Surat keterangan catatan kepolisian
-
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
-
Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK
-
Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan
-
Surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan legislatif
-
Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan pajak pribadi lima tahun terakhir
-
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden/Wakil Presiden selama dua periode sama
-
Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
-
Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih
-
Ijazah atau bukti kelulusan pendidikan menengah atau sederajat
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang atau G30S/PKI
-
Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan dicalonkan
-
Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, ASN, atau BUMN/BUMD bila masih aktif
Alasan KPU
Ketua KPU menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melindungi calon tertentu, melainkan untuk menjaga privasi dan melaksanakan uji konsekuensi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut KPU, dokumen seperti ijazah termasuk data pribadi yang memerlukan persetujuan pemilik untuk dibuka ke masyarakat luas.
KPU juga menambahkan bahwa meskipun beberapa dokumen disembunyikan, proses verifikasi keaslian tetap dilakukan secara ketat oleh lembaga terkait. Artinya, meski publik tidak dapat melihat langsung, KPU tetap memastikan semua persyaratan calon dipenuhi.
Sikap Istana
Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa Istana menghormati kebijakan KPU tersebut. Pemerintah menegaskan KPU adalah lembaga independen sehingga keputusan yang diambil merupakan ranah KPU sendiri. Eksekutif tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses dan aturan yang ditetapkan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam kebijakan internal KPU selama kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kritik dan Tanggapan Publik
Meskipun pemerintah menghormati keputusan KPU, kebijakan ini memicu perdebatan. Sejumlah pengamat dan aktivis menilai bahwa sebagai calon pemimpin publik, dokumen seperti ijazah, riwayat hidup, dan rekam jejak seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. Mereka menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam proses demokrasi.
Sebagian anggota parlemen juga menyatakan bahwa data pendidikan bukanlah informasi yang bersifat sangat pribadi, sehingga seharusnya bisa diakses untuk kepentingan publik. Kekhawatiran muncul bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan kecurigaan terhadap latar belakang pendidikan calon.
Implikasi Kebijakan
-
Privasi vs. Transparansi
Kebijakan ini menyoroti ketegangan antara hak privasi calon pemimpin dan kebutuhan publik akan keterbukaan informasi. Di satu sisi, setiap individu memiliki hak untuk menjaga data pribadinya. Di sisi lain, publik memiliki hak untuk mengetahui latar belakang orang yang akan memimpin negara. -
Kepastian Hukum
Keputusan KPU mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, diperlukan kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian izin pemilik dokumen dan bagaimana prosedur jika publik atau pihak lain membutuhkan akses atas dasar kepentingan hukum. -
Kepercayaan Publik
Ketertutupan dokumen yang berkaitan dengan integritas calon dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini berpotensi menimbulkan spekulasi dan rumor yang merugikan proses pemilihan. -
Dampak Jangka Panjang
Dengan pengecualian yang berlaku selama lima tahun, pertanyaan muncul mengenai aksesibilitas dokumen di masa mendatang. Apakah setelah periode tersebut dokumen akan otomatis dibuka, atau tetap memerlukan izin pemilik?
Kesimpulan
Keputusan KPU untuk tidak membuka dokumen ijazah dan persyaratan lain tanpa izin pemilik merupakan langkah yang berupaya menyeimbangkan antara perlindungan data pribadi dan kebutuhan publik akan transparansi. Istana mendukung independensi KPU dan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur.
Namun, perdebatan antara privasi dan keterbukaan informasi publik diperkirakan akan terus berlanjut. Transparansi yang jelas dan komunikasi yang terbuka dari KPU akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, terutama menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden.